epicwin138
epicwin138
epicwin138
Warga adat Suku Balik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim menolak rencana penggusuran rumah di kawasan Sungai Sepaku, Ibu Kota Nusantara.

Warga Adat Suku Balik Tolak Relokasi dari Proyek Pembangunan IKN

Read Time:3 Minute, 27 Second

Samarinda, CNN Indonesia

Lusinan penduduk asli Suku BelakangKecamatan Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menolak rencana pembongkaran rumah yang berada di kawasan Sungai Sepaku, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Resistensi terjadi menyusul adanya proyek pengendalian banjir oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 242 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Pernyataan ini disuarakan dengan tegas melalui spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023. Sebagian besar spanduk bertuliskan, Orang Asli Tolak Penggusuran Tempat Bersejarah Leluhur, Orang Asli Tolak Program Penggusuran Desa di IKN dan Orang Asli Tolak Relokasi.

“Protes ini dihadiri tokoh adat, pemuda dan perempuan. Sebanyak 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan ikut aksi tersebut,” kata Dinamik Jaringan Jaringan Advokasi Perlombongansi Kalimantan Timur (Jatam), Mareta Sari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/3). .

Tak hanya itu, ia menjelaskan pemasangan spanduk dan baliho merupakan respon atas pemasangan patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pelaksana proyek. Tak hanya itu, aksi tersebut dilakukan setelah rapat selesai sepenuhnya oleh pihak pribumi.

“Setidaknya ada delapan poin yang diminta warga,” kata Eta, sapaan akrabnya.

Di antaranya, kata Eta, masyarakat adat Suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran desa. Mereka juga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.

Masyarakat menolak penggusuran situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini oleh penduduk asli sebagai situs adat suku Balik secara turun-temurun.

Selain itu, mereka juga menolak keras untuk pindah dari tanah leluhur mereka. Menolak mengganti nama desa, sungai yang sudah dikuasai warga secara turun-temurun. Meminta pemerintah segera membuat kebijakan untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Balik di Kecamatan Sepaku.

Mereka juga menginginkan agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada suku Balik yang terkena dampak kegiatan pembangunan IKN, baik lingkungan maupun sosial di Kecamatan Sepaku.

“Akhirnya menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan suku Balik lalu membuat kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan masyarakat adat,” jelas Eta.

Eta menjelaskan lagi, proyek penanganan banjir akan dimulai pada Februari 2023. Hal itu juga terkait dengan proyek yang sedang dikerjakan yaitu Masuk Sungai Sepaku yang sebelumnya juga menyita ruang hidup masyarakat di Sepaku.

Seorang warga suku Balik berjalan-jalan di kebunnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dari informasi yang dihimpun Jatam Kaltim di lokasi, Rencana Aksi Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali (LARAP) dipandang sebagai kedok untuk membujuk warga agar menyerahkan tanah dan desanya.

“Setidaknya 22 warga terdampak proyek tersebut,” katanya.

Eta mengatakan proyek ini akan membangun beberapa tanggul di sisi kanan dan kiri sungai. Di sisi kanan sungai, panjang tanggul tanah mencapai 1.728 meter dan di sisi kiri sungai sepanjang 706 meter.

Terdapat pula corrugated concrete sheet pile (CCSP) sepanjang 1.647 meter di sisi kanan kali dan 670.081 meter di sisi kiri kali. Selain itu, ada juga tanggul panel pracetak.

Dalam UU No. 2/2012 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang tercantum dalam Pasal 33 dan 34, warga yang terkena dampak berhak menyampaikan keberatannya.

Untuk tiga uang, dalam Pasal 37 dan 39 juga disebutkan, jika keberatan warga diterima, proyek pembangunan yang membutuhkan pembebasan tanah dapat dibatalkan atau dipindahkan ke lokasi lain.

Selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku-Semoi, juga direncanakan proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamatyu.

“Itu semua bagian dari proyek infrastruktur dasar untuk menyediakan sumber air baku bagi lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan IKN,” pungkasnya.

Presiden Jokowi memberikan izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja berjam-jam di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia menggelar karpet merah dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Usaha, Fasilitas Usaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibukota Nusantara.

Dalam Pasal 23, Jokowi menetapkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut dapat diberikan izin tinggal paling lama 10 tahun.

“Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja asing tersebut,” bunyi peraturan tersebut sebagaimana dikutip pada Rabu 8/3).

(rio/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Trauma Band Radja Diancam Dibunuh, Masih Terbayang Wajah Pelaku Previous post Trauma Band Radja Diancam Dibunuh, Masih Terbayang Wajah Pelaku
8 Makanan untuk Membersihkan Darah, Bisa Cegah Penyakit Ginjal dan Hati Next post 8 Makanan untuk Membersihkan Darah, Bisa Cegah Penyakit Ginjal dan Hati