
Wamenkes Akui Proses Dokter RI ‘Kantongi’ Izin Praktik Berbelit-belit
Jakarta –
Wakil Menteri Kesehatan RI Dr Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, selama ini proses pengurusan izin praktik dokter di Indonesia berbelit-belit. Menurutnya, melalui RUU Kesehatan nanti, dokter di Indonesia akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan atau memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
“Kami juga akan mengatur bagaimana transformasi RUU menyederhanakan aturan praktik yang sebelumnya berbelit-belit,” ujarnya dalam Diskusi Pemberitaan Forum Industri RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, tantangan pengelolaan SIP yang pertama terkait dengan biaya yang tinggi. Juga, untuk mendapatkan SIP, dokter membutuhkan banyak rekomendasi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Bayangkan jika ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada setengah triliun perizinan hanya untuk dokter spesialis. Ini perlu direformasi, perlu diubah agar proses perizinan dokter perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih mudah. ,” jelas Wamenkes.
“Bagaimana caranya? Kembalikan uangnya ke pemerintah karena selama ini yang mempersulit sistem ini adalah banyaknya rekomendasi yang dibutuhkan dokter-dokter ini untuk mendapatkan SIP,” lanjutnya.
Jumlah Dokter Spesialis Terbatas
Dalam kesempatan itu pula, Wamenkes menyinggung soal keterbatasan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Menurut dia, perubahan yang perlu dilakukan antara lain terkait peningkatan kuota penerimaan dokter yang kuliah di perguruan tinggi dan menciptakan jumlah dokter yang cukup untuk pengabdian masyarakat.
“Sekarang jumlah dokter spesialis sekitar 77 ribu sampai 270 juta, sekarang penduduk Indonesia 280 juta. Artinya apa? 0,23 untuk seribu orang,” kata Wamenkes lagi.
“Melihat pemetaan di Indonesia, seharusnya 1,46 per seribu penduduk. Kenapa? Karena jumlah dokter spesialis yang dihasilkan dari lulusan perguruan tinggi terbatas. Dalam draf RUU Kesehatan nanti, salah satu caranya adalah dengan melihat persoalan ini. , tentang bagaimana kita bisa melakukan perubahan pendidikan dokter spesialis di Indonesia,” tutupnya.
Simak Video “Menkes Ungkap ‘Penyalahgunaan Kekuasaan’ Terkait Izin Praktek Dokter”
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/naf)