
TNI AD Bantah Klaim Dito soal Senpi Berizin Kodam: Senjata Itu Ilegal
Jakarta, CNNIndonesia —
Tudingan itu dibantah oleh Tentara Nasional Indonesia (AD). Ini Mahendra Isu senjata api diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK) di rumahnya sudah memiliki izin dan milik Kodam IV Diponegoro.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Hamim Tohari mengatakan senjata api milik Dito ilegal.
“Saya kira Bareskrim kemarin sudah menjelaskan kepada media bahwa senjata-senjata itu ilegal,” kata Hamim saat dimintai konfirmasi, seperti dikutip Detikcom, Jumat (7/4).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hamim mengatakan, senjata api tersebut tidak ditemukan pada kepemilikan senjata api atas nama TNI Angkatan Darat. Hal itu merujuk pada penyelidikan yang telah dilakukan oleh TNI Angkatan Darat.
“Sampai saat ini kami belum menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) di satuan manapun di jajaran TNI Angkatan Darat,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu, mengaku telah menyerahkan bukti izin kepemilikan belasan senjata api yang ditemukan di rumah kliennya.
Abu mengklaim surat itu diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Satreskrim Polri bersamaan dengan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Kami menyerahkan surat yang tergolong surat rahasia dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan identitas senjata api tersebut,” katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Abu mengklaim sembilan senjata yang menurutnya ilegal, enam di antaranya memiliki izin dokumen dan telah diserahkan. Sedangkan tiga senjata lainnya, kata dia, adalah airsoft gun.
Lebih lanjut, dia mengatakan surat kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Kodam Diponegoro sebagai izin untuk digunakan dalam latihan menembak.
“Itu senjata olahraga untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak, karena Dito sendiri anggota Perbakin,” ujarnya.
Namun, Bareskrim Polri memastikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu tidak memiliki surat izin dari Kodim IV Diponegoro.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan kepada Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu juga tidak diverifikasi.
“Terkait informasi dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata itu milik Kodam IV Diponegoro, kami tegaskan itu tidak benar,” jelasnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
(Yala/Senin)
[Gambas:Video CNN]