epicwin138
epicwin138
epicwin138
Berikut tarif resmi perpanjangan SIM kendaraan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Syarat, Cara, dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023

Read Time:2 Minute, 24 Second

Jakarta, CNNIndonesia

Pengemudi perlu mengetahui tarif perpanjangan SIM resmi atau Surat ijin Mengemudi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengolah dokumen secara instan alias calo.

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri.

Dengan demikian, sebenarnya tarif perpanjangan SIM telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Selain surat izin mengemudi, PNBP dari Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STCK), Nomor Induk Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nantinya seluruh PNBP akan masuk ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023

Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 sesuai PP 76/2020.

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per terbitan Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000 per terbitan Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per terbitan Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per terbitan Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000 per terbitan Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per terbitan Masalah SIM D: Rp 30.000 per masalah DI masalah SIM: Rp 30.000 per masalah International SIM issue: Rp 225.000 per masalah Biaya tes psikologi: Rp 37.500 Biaya RIKKES Fisik: sesuai dengan kebijakan tarif klinik yang dipilih

Kondisi Koneksi SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disediakan. Pastikan dokumen persyaratan tersebut terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) SIM Lama RIKKES Hasil Fisik Hasil psikotes Pas foto background biru bukan selfie Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal Perpanjangan dibuat 90 hari sebelum tanggal kadaluwarsa

Metode Koneksi SIM

Berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korps Polri.

Download aplikasi Korlantas Digital Polri di Google Play Store Daftarkan dengan nomor handphone Anda untuk mendapatkan OTP Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN Masukkan data profil mulai dari NIK, nama dan email Cek notifikasi aktivasi akun di email, kemudian aktifkan Verifikasi KTP dengan fitur foto live Ikuti tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Fisik di erikkes.id di browser ponsel. Ikuti tes psikologi di app.eppsi.id di browser ponsel. Perpanjang SIM Anda secara online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’ Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM secara online Pilih Satpas Penerbit SIM Masukkan nomor rekening Anda Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode penjemputan di Satpas penerbit Pilih metode pembayaran dan cantumkan nomor rekening Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur Cek status transaksi di ‘Menu Transaksi’ Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika diperpanjang.

Itulah informasi mengenai tarif resmi perpanjangan SIM dan cara mengajukannya. Semoga bermanfaat.

(mainkan/fef)

[Gambas:Video CNN]

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Judul 'Palsu' 10 Film Nominasi Oscar sebelum Resmi Rilis Previous post Judul ‘Palsu’ 10 Film Nominasi Oscar sebelum Resmi Rilis
Potret Pabrik Kosmetik Ilegal yang Digerebek BPOM, Langganan Klinik-Dokter Next post Potret Pabrik Kosmetik Ilegal yang Digerebek BPOM, Langganan Klinik-Dokter