
Syarat, Cara, dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023
Jakarta, CNNIndonesia —
Pengemudi perlu mengetahui tarif perpanjangan SIM resmi atau Surat ijin Mengemudi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengolah dokumen secara instan alias calo.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri.
Dengan demikian, sebenarnya tarif perpanjangan SIM telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Selain surat izin mengemudi, PNBP dari Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STCK), Nomor Induk Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nantinya seluruh PNBP akan masuk ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 sesuai PP 76/2020.
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per terbitan Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000 per terbitan Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per terbitan Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per terbitan Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000 per terbitan Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per terbitan Masalah SIM D: Rp 30.000 per masalah DI masalah SIM: Rp 30.000 per masalah International SIM issue: Rp 225.000 per masalah Biaya tes psikologi: Rp 37.500 Biaya RIKKES Fisik: sesuai dengan kebijakan tarif klinik yang dipilih
Kondisi Koneksi SIM
Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disediakan. Pastikan dokumen persyaratan tersebut terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) SIM Lama RIKKES Hasil Fisik Hasil psikotes Pas foto background biru bukan selfie Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal Perpanjangan dibuat 90 hari sebelum tanggal kadaluwarsa
Metode Koneksi SIM
Berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korps Polri.
Download aplikasi Korlantas Digital Polri di Google Play Store Daftarkan dengan nomor handphone Anda untuk mendapatkan OTP Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN Masukkan data profil mulai dari NIK, nama dan email Cek notifikasi aktivasi akun di email, kemudian aktifkan Verifikasi KTP dengan fitur foto live Ikuti tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Fisik di erikkes.id di browser ponsel. Ikuti tes psikologi di app.eppsi.id di browser ponsel. Perpanjang SIM Anda secara online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’ Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM secara online Pilih Satpas Penerbit SIM Masukkan nomor rekening Anda Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode penjemputan di Satpas penerbit Pilih metode pembayaran dan cantumkan nomor rekening Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur Cek status transaksi di ‘Menu Transaksi’ Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika diperpanjang.
Itulah informasi mengenai tarif resmi perpanjangan SIM dan cara mengajukannya. Semoga bermanfaat.
(mainkan/fef)
[Gambas:Video CNN]