
Saya Masih Berhak di Sini
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Investigasi KPK Brigjen Endar Priantoro Geram karena akses sebagai pejabat lembaga antikorupsi diputuskan hari ini, Senin (10/4).
Endar menegaskan masih berhak bekerja di KPK karena mendapat perintah perpanjangan masa tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Bagi saya, selama saya masih mendapat instruksi dari pimpinan Polri dan masalah ini belum diselesaikan secara hukum, menurut saya, saya masih berhak berada di sini,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK. , Jakarta, Senin (10/4).
Endar menyatakan mulai hari ini dan ke depannya akan berkantor di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi atau kantor Badan Pengawas (Dewas) KPK. Ia juga masih menunggu proses yang sedang berjalan di Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas karena diduga melanggar kode etik terkait keputusan memecat dan mengembalikannya dengan hormat ke Instansi Polri.
“Dan jika saya tidak masuk melalui akses ini, saya tetap akan lapor ke atasan saya di sini. Saya akan lebih fokus ke Dewas karena proses di Dewas masih berjalan, saya tetap melakukan tugas saya karena proses hukum masih berjalan, “ucap Endar.
Hari ini, Senin (10/4), Endar mengecek aksesnya ke Gedung Merah Putih KPK setelah pimpinan KPK memutuskan mengembalikannya ke Polri. Endar mengatakan dia tidak diizinkan memasuki gedung bicolor.
“Tadi saya coba login seperti biasa, tapi ternyata kemarin saya sudah dimatikan. Artinya saya sudah tidak diperbolehkan login lagi, termasuk akses untuk pekerjaan lain,” jelas Endar.
Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa tugasnya telah berakhir pada 31 Maret 2023.
KPK menolak perpanjangan masa tugas Endar seperti yang diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023.
KPK malah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinand Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK.
Keputusan ini diklaim terkait erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tingkat penyidikan karena tidak ditemukan niat jahat atau mens rea. Sikap tersebut berbeda dengan keinginan Firli yang disebut ‘urgent’ agar status Formula E dinaikkan ke level investigasi.
KPK membantah tudingan tersebut. Kepala Bidang Pelaporan KPK Ali Fikri mengklaim pemecatan dan pengembalian Endar ke Polri tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut termasuk Formula E.
Ali menyatakan keputusan itu juga diambil secara kolektif dan disetujui oleh lima pimpinan KPK.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]