epicwin138
epicwin138
epicwin138
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan sah-sah saja para PNS membuat petisi agar THR diberikan 100 persen melalui revisi aturan.

Respons Anak Buah Sri Mulyani soal Petisi Minta Jokowi Naikkan THR PNS

Read Time:2 Minute, 7 Second

Jakarta, CNN Indonesia

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan itu hukum para pegawai negri Sipil permohonan tunjangan hari raya (THR) diberikan 100 persen melalui tinjauan regulasi.

Menurutnya, hal ini menunjukkan PNS sangat optimistis dan yakin ekonomi membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya pascapandemi COVID-19 dan perang Rusia-Ukraina.

“Tentu kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Itu bisa kami pahami sebagai aspirasi dan optimisme menuju pemulihan ekonomi,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Kendati demikian, kata Yustinus, pemerintah mempertimbangkan banyak hal sebelum membuat kebijakan THR. Diantaranya adalah kondisi keuangan negara yang memang jauh lebih baik, namun masih menghadapi berbagai tekanan yang tidak menentu ke depan.

“Namun seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 kepada pejabat negara dan pensiunan sebagai penghargaan atas kontribusinya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kita masih diliputi oleh ketidakpastian akibat situasi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis. ” dia berkata.

Ke depan, ia berharap perekonomian dapat lebih baik dan stabil serta berbagai tantangan dapat diatasi, sehingga THR pegawai negeri dapat kembali normal atau tuntas.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan THR tahun ini sama dengan 2022. Perhitungannya hanya menggunakan komponen gaji pokok, tunjangan tertanam (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Namun, kebijakan THR tahun ini sudah pasti lebih baik dari tahun 2021 yang diberikan hanya dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan yang disertakan. Sedangkan tukin tidak termasuk dalam perhitungan THR. Alasannya karena keuangan negara masih tertekan akibat COVID-19.

Tak setuju dengan kebijakan itu, PNS pun mengajukan permohonan agar aturan itu direvisi dan THR tahun ini bisa diberikan dengan perhitungan tukin 100 persen. Sebab, komponen terbesar gaji PNS adalah tukin.

Berdasarkan change.org, Kamis (30/3), petisi tersebut bertajuk ‘Revisi Aturan THR 2023 Bagi ASN’. Target peserta yang berpartisipasi diharapkan mencapai 2.500 orang.

Petisi tersebut diawali oleh akun @persada_sm809. Ia menulis bahwa ASN bukan hanya sebagai abdi negara tetapi juga sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap keluarga. Lanjutnya, ASN bukan kufur dan ingin membangkang kepada pemerintah, tapi justru ingin meningkatkan kesejahteraan.

Apalagi, sudah lebih dari tiga tahun gaji ASN belum juga dinaikkan, dan THR belum juga diberikan secara penuh hingga saat ini. Padahal barang kebutuhan pokok dan BBM mengalami peningkatan. Oleh karena itu, PNS dianggap hanya menginginkan keadilan.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk meninjau kembali keputusannya terkait besaran THR ASN tahun 2023. THR ini tidak kami gunakan untuk bersenang-senang, tetapi kami gunakan untuk orang tua, istri, anak dan kerabat,” isi petisi berbunyi.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Lee Seung Gi Bakal Gelar Konser di Indonesia Previous post Lee Seung Gi Bakal Gelar Konser di Indonesia
STR Dokter Bakal Berlaku Seumur Hidup Bak Ijazah, Nasib SIP Jadi Begini Next post Kemenkes Revisi Terbitnya STR Biar Dokter Tak Numpuk di Jakarta