
Rafael Alun Janji Tak Kabur Keluar Negeri
Jakarta, CNNIndonesia —
Mantan staf Direktorat Jenderal (KP) Pajak Menteri Keuangan Rafael Alun Trisambodo menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan bekerja sama menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu tidak benar (lari ke luar negeri). Saya selalu hadir saat dimintai keterangan KPK dan Itjen Kemenkeu untuk menjelaskan harta kekayaan saya,” kata Rafael seperti dikutip Antara, Minggu (26/3). ).
Sebelumnya, Rafael diperiksa KPK pada Jumat (24/3) untuk memberikan penjelasan terkait harta kekayaannya.
Ini kali kedua diperiksa setelah Rabu (1/3) diperiksa KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam keterangannya, Rafael juga keberatan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya. Tegasnya, ia selalu melaporkan kepemilikan aset dan sumber penghasilan secara lengkap.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia pun mengaku bisa menjelaskan secara gamblang asal muasal perolehan aset tersebut.
Ia menyebut pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang tindakan pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan tindak pidana pencucian uang tidak berdasar.
“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika diduga ada bantuan dari konsultan pajak, tolong jelaskan bagaimana bantuan itu?” kata Rafael.
Rafael pun mengaku heran dengan pemeriksaan harta kekayaannya, karena mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Dia juga mengaku beberapa kali menjelaskan asal usul kekayaannya oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.
Dia juga mengatakan, tidak ada peningkatan kekayaannya sejak 2011. Dia mengatakan, peningkatan nilai kekayaannya karena kenaikan nilai jual objek pajak.
“Jadi kalau dirayakan sekarang dan dikatakan tidak adil hanya karena kasus yang dilakukan anak saya, aneh karena dilaporkan sejak 2011,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, harta yang dimilikinya tercatat dalam surat pemberitahuan pribadi tahunan (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.
“Seluruh aset tetap ini masuk dalam program Tax Amnesty pada 2016 dan juga masuk dalam Voluntary Disclosure Program (PPS) pada 2022. Jadi sekarang seharusnya tidak ada masalah,” kata Rafael.
Atas dasar itu, dia heran mengapa kepemilikan hartanya baru dipersoalkan sekarang. Kendati demikian, Rafael akan tetap bekerja sama dalam proses hukum dengan KPK untuk membuktikan aset tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus zina kekayaan Rafael Alun Trisambodo ke tingkat penyidikan.
Namun, KPK tidak merinci lebih lanjut temuan yang menjadi dasar untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Publik Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemecatan Rafael.
Pemberhentian itu merupakan rekomendasi Inspektur Utama (Itjen) Kementerian Keuangan setelah menemukan berbagai bukti dalam pemeriksaan investigasi.
Ia menjelaskan, penemuan bukti yang berujung pada pembubaran RAT tersebut berasal dari tiga tim audit investigatif, yakni tim pemeriksa laporan aset, tim pendeteksi aset yang tidak dilaporkan, dan tim investigasi fraud.
(Agustus)
[Gambas:Video CNN]