
Lihat Lagi Komentar ‘Kontroversial’ Menkes, Rp 6 Juta untuk Izin Praktik Dokter
Jakarta –
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, proses mendapatkan izin praktek itu mahal dan sulit. Hal ini berdampak pada sebagian kecil dokter di Indonesia yang menolak melanjutkan pendidikan kekhususan.
Mengutip pernyataan Wakil Menteri Kesehatan, Budi menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter umum, diperlukan biaya sebesar Rp 3 juta. Apalagi jika ingin mendapatkan STR dan SIP expert, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 6 juta.
“Saya khawatir biaya dokter terlalu besar. Saya mohon maaf kepada dokter. Rata-rata dokter spesialis (untuk mendapatkan STR dan SIP) Rp 6 juta. Dokter umum Rp 3 juta,” ujarnya di acara tersebut. Audiensi Publik RUU Kesehatan, Rabu (15/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Jumlah uang ini harus dihabiskan untuk mendapatkan rekomendasi, izin, dan biaya asosiasi dokter tahunan. Selain itu, untuk memperoleh STR, mahasiswa juga memerlukan sertifikat kompetensi melalui Satuan Kredit Profesi (SKP) dengan nilai minimal 250 dalam waktu lima tahun. SKP juga tidak didapatkan secara cuma-cuma.
Menteri Kesehatan RI menyatakan bahwa untuk mendapatkan minimal 250 SKP diperlukan keikutsertaan, misalnya dalam webinar yang berbiaya Rp 1 juta. Dalam satu kali webinar, biasanya dokter mendapatkan empat SKP.
“Jadi kalau setahun ada 250 SKP, itu Rp 62 juta, dikalikan 140.000 dokter, itu lebih dari Rp 1 triliun,” ujarnya. Itu beruntung bagi dokter. Dan obat-obatan menjadi mahal. Siapapun yang menderita, rakyat juga ikut menderita,” lanjutnya.
Sedangkan pada tahun 2022 akan ada 77 ribu dokter yang memberikan STR. Jika dijumlahkan, jumlahnya mencapai sekitar Rp 460 miliar.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Forum Dokter Ketahanan Kesehatan Nasional (PDPKKB) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan RI.
“(Mengajukan somasi kepada Menteri Kesehatan) atas tindakan, pernyataan, keterangan atau informasi yang tidak benar terkait pembayaran Rp. 6 juta,” kata pengacara FDPKKB Muhammad Joni dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
“Kemudian terkait SKP yang disamarkan menurut versi Menteri 140 dokter 4 SKP hingga muncul angka lebih dari Rp 1 triliun. Ini kemudian menjadi sangat sepihak, bahkan cenderung melanggar hukum,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Pusat (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli SpS mengatakan, untuk melakukan STR, dokter hanya membutuhkan sekitar Rp.
Simak Video “Menkes Ungkap ‘Penyalahgunaan Kekuasaan’ Terkait Izin Praktek Dokter”
[Gambas:Video 20detik]
(naik naik)