
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan terbengkalai yang diajukan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Pelaporan KPKAli Fikri mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi gugatan Luke sebagai bentuk kontrol penanganan perkara oleh KPK.
“Tentu KPK siap menghadapi praperadilan. Kami mengapresiasi permintaan ini sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formal penyelesaian perkara yang dimaksud,” kata Ali saat dihubungi, Sabtu (1/4).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
KPK, kata Ali, sangat yakin dengan alat bukti yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK optimis panggilan praperadilan itu akan ditolak.
“Kami telah memenuhi ketentuan resmi dalam kasus ini, sehingga kami optimis panggilan praperadilan tersangka akan ditolak oleh hakim,” katanya.
Lukas sebelumnya mengajukan pemeriksaan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan KPK terhadap tersangka kasus dugaan suap dan penyuapan.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas menggugat pimpinan KPK apakah penetapan tersangka kasus dugaan suap dan hadiah itu sah atau tidak. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan KPK,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Lukas sedang diproses KPK atas dugaan suap dan suap. Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap tersebut diduga terkait dengan proyek infrastruktur di Kantor PUTR Pemerintah Provinsi Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima hadiah senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK tidak mengungkap pihak yang memberikan kepuasan.
Lebih dari 90 saksi antara lain ahli forensik digital, ahli akuntansi forensik bahkan ahli kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan suap Lukas.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga menyita sekitar Rp50,7 miliar dan membekukan rekening sejumlah Rp81,8 miliar dan S$31.559.
Selain itu, KPK juga menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat mobil yang diduga terkait kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, KPK mengaku akan mengusut tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Lukas.
(ya/wiw)
[Gambas:Video CNN]