
Komisi II Dukung KPU Banding Vonis Penundaan Pemilu 2024
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi II DPR mendukung KPU banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait penundaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan ringkasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPU di Kompleks Parlemen, Rabu (15/3).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Komisi II DPR RI bersama Bawaslu dan DKPP mendukung penuh langkah KPU menempuh jalur hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Doli.
Doli mengatakan pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi mensukseskan Pemilu 2024.
“DPR meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif guna mensukseskan Pemilu 2024. sukses,” katanya. dia berkata.
Doli menyatakan Komisi II DPR akan membantu KPU menyediakan pengacara setara untuk proses kasasi.
“Untuk urusan teknis, kami juga siap membantu pengacara atau advokat. Apalagi di Komisi II banyak yang berlatar belakang hukum,” ujar Doli.
“Kita ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II serius. Jadi saya harap teman-teman KPU sebagai penyelenggara harus lebih serius lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Parti Prima dengan menghukum KPU karena menunda tahapan pemilu 2024.
Perkara bernomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disidangkan oleh hakim ketua majelis T. Oyong bersama hakim anggota H. Bakri dan Do Minggus Silaban. Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis (2/3).
Di sisi lain, KPU resmi mengajukan banding atas keputusan tersebut, Jumat (10/3). Banding terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
(jauh/fra)
[Gambas:Video CNN]