
Khawatir Melarikan Diri, Polisi Tahan Ajudan Pribadi
Jakarta –
Akbar Pera Baharudin yang juga dikenal sebagai Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar dengan modus jual beli mobil.
Polisi telah menahan karena takut Ajudan Swasta akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditangkap karena takut kabur atau mengulangi perbuatannya,” kata Kompol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ajudan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diajukan pelapor.
“Setelah membawa Terlapor A ke Jakarta yang dikabarkan mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan penahanan kasus tersebut untuk menaikkan status Terlapor kepada Tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata Kompol M Syahduddi.
Modus operandi Personal Assistant menawarkan mobil jauh di bawah harga pasar yang menarik korban.
“Modus operandinya, pihak yang dikabarkan menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta, dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta,” jelas Kombes Pol M Syahduddi.
Setelah korban membayar tiga kali untuk kedua mobil tersebut, mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Oleh karena itu, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Setelah melakukan pembayaran, korban tidak mendapatkan mobil yang dijanjikan, sehingga korban melaporkannya,” kata Kombes Pol M Syahduddi.
Atas perbuatannya, Adjudan Sulit dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dan divonis empat tahun penjara.
“Ancamannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak Video “Ajudan Pribadi Selebgram Ditangkap Polisi”
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/wes)