
Kemenkes Angkat Bicara, Tanggapi Somasi Forum Dokter soal ‘STR Rp 6 Juta’
Jakarta –
Forum Dokter Peduli Jaminan Kesehatan Nasional (FDPKKB) memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyusul pernyataan bahwa biaya izin praktek dokter yang “terlalu mahal” mencapai Rp6 juta. Kemenkes RI menjelaskan, pernyataan Rp 6 juta itu mencakup seluruh proses pengurusan izin praktik (SIP) dan surat tanda daftar (STR).
Dalam mendapatkan SIP dan STR juga ada biaya dokter sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia, biaya asosiasi tiap dokter spesialis, hingga biaya pemenuhan 250 SKP. Baik melalui webinar maupun pertemuan ilmiah lainnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kemenkes RI Dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji somasi yang dikirimkan oleh FDPKKB tersebut. Satu hal yang pasti, informasi yang dihimpun Menkes adalah pengakuan sejumlah dokter terkait ketidakseragaman pembayaran biaya SIP dan STR.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Apalagi, selama ini prosesnya dianggap tidak transparan.
“Pertama, kami menghormati hak pihak yang mengajukan somasi dan tentunya akan kami pelajari lebih lanjut,” jelasnya. detikcom saat dihubungi Selasa (28/3/2023).
“Menkes mendapat laporan dari dokter dan tenaga kesehatan terkait ketidakseragaman biaya, serta tidak transparannya proses pengurusan STR & SIP. Ini salah satu alasan perlunya perbaikan proses perizinan,” lanjut Dr Nadia.
Dr Nadia membenarkan sikap pemerintah mendukung RUU Omnibus Law Kesehatan. Pemerintah menginginkan proses sebelum praktik dokter disederhanakan dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dalam sistem daring.
Hal itu, kata dia, bisa menjadi solusi atas keluhan sejumlah pihak terkait yang khawatir mendapat izin dari dokter atau dokter spesialis. Penyederhanaan STR dan SIP juga diyakini dapat mempercepat produksi tenaga medis untuk mencapai target dua hingga tiga tahun ke depan, sesuai dengan ambisi World Health Organization (WHO) sebesar satu per seribu penduduk.
“Untuk itu, pemerintah ingin mempermudah proses perizinan tanpa mengurangi kualitas dan efisiensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan. Tujuannya agar dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani birokrasi dan biaya dalam menjalankan pelayanannya yang mulia. ,” jelas dr. Nadia.
Simak Video “Rencana Ubah Status Jadi Endemik, Kemenkes RI Bicara dengan WHO”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/atas)