
Kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Bakal Disidang di PN Kediri
Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kekerasan dalam rumah tangga) Mitra Ferry Irawan dan pembuluh darah Melinda akan segera dicoba di Kota Kediri, Jawa Timur.
Kepala Intelijen Kejaksaan Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia melanjutkan pasal Ferry Irawan yang akan dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3). Ia dijadwalkan tiba pukul 11.00 WIB.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ya, begitulah rencananya. [pelimpahan Ferry Irawan] sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Harry Rachmat, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Saat ini, lanjut Harry, pihaknya sedang menyiapkan ruangan untuk menerima serah terima Ferry Irawan tahap kedua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerima pembagian tersangka dan barang bukti kekerasan dalam rumah tangga terhadap aktris dan politikus Venna Melinda.
“Besok kita siapkan ruangan untuk penerimaan tahap II dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menerima delegasi tersebut,” ujarnya.
Sidang kasus KDRT, menurut Harry, juga akan digelar di Kediri. Pasalnya, tempat kejadian tersebut merupakan sebuah hotel di kota Kediri.
“Ya [sidang di Kediri] Karena lokus kejadiannya di Kediri, GS Hotel,” ujarnya.
Aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT.
Hidung Venna dikabarkan berdarah setelah ditekan di kepala Feri. Ini terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1).
Laporan kekerasan dalam rumah tangga telah diserahkan ke Polres Kediri Kota, namun kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Subdirektorat Polda Jatim.
Feri sendiri sudah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(frd/ain)
[Gambas:Video CNN]