
Firli Bahuri Jadi Sorotan Usai Tolak Perpanjangan Tugas Brigjen Endar
Jakarta, CNNIndonesia —
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan berbagai pihak setelah kontroversi perpanjangan masa jabatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan di KPK.
Mantan Ketua KPK Yudi Purnomo Harahap mengutuk perbuatan Firli.
Ia menilai Firli Bahuri tidak menghargai keputusan Irjen Polri yang memilih memperpanjang masa jabatan Brigjen Endar di KPK.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kecam keras dan tuntut pimpinan KPK untuk mencabut pengembalian dana tersebut,” tulis Yudi dalam keterangan resmi, Senin (3/4).
“Firli Bahuri cs harus menghormati Irjen Pol dan institusi Polri yang mengizinkan anggotanya tetap bekerja di KPK,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yudi juga menilai tindakan Firli bisa menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat.
Ia berharap ada tindakan tegas dari Dewan Pengawas untuk lebih menyoroti polemik ini.
“Dewas harus proaktif turun tangan. Periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk Sekjen KPK,” tulis Yudi.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik di KPK maka nilai dasar sinergi harmonis dengan instansi lain,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter tak mau mengkritisi polemik itu lebih dulu. Dia menolak mengomentari hubungan antara kasus tersebut dan Formula E.
Namun, dia mengatakan pentingnya menelusuri motivasi pengembalian Brigjen Endar dan Karyoto ke Polri.
“Beberapa waktu lalu Pak Firli bilang ada kekurangan staf ya? Nanti tolong dicek lagi,” kata Lola, Senin (3/4).
“Jika ada kekurangan staf, mengapa membawa orang-orang ini kembali?” dia melanjutkan.
Menurut Lola, umumnya ada alasan utama seperti berakhirnya masa bakti atau pemberlakuan pembatasan yang menyebabkan Firli melepas penyidiknya kembali ke Polri.
Namun, menurutnya, hal itu belum bisa dibuktikan secara konkrit karena harus dikaji ulang.
Selain itu, ia juga menyoroti sikap Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang justru meminta Brigjen Endar diperpanjang ke KPK.
“Prinsipnya cari dulu alasannya. Biasanya ada penjelasan, karena ada proses pemecatan misalnya, atau sanksi misalnya. Itu biasanya dijelaskan dalam surat,” kata Lola.
“Kalau tidak ada, misalnya, patut diduga tidak terkait dengan kualitas pekerjaannya,” imbuhnya.
Ketua KPK Firli Bahuri enggan memperpanjang masa tugas Endar dan Karyoto seperti yang diminta Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Rekomendasi mengembalikan Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri yang diduga menangani kasus Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut tegas tidak mau menaikkan status Formula E ke tingkat penyidikan karena tidak menemukan kedengkian atau mens rea.
Berbeda dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut ‘urgent’ agar status Formula E dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu, Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga tidak mematuhi perintah atasannya. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak disebutkan namanya.
KPK membantah surat pengesahan kepada Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Sedangkan Karyoto kini naik pangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Pelaksanaan KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai eksekutor.
Sementara itu, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah melayangkan surat tanggapan terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Melalui surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 perihal tanggapan kepulangan anggota Polri ke KPK, Listyo meminta Endar tetap bekerja di lembaga antikorupsi tersebut. Listyo beralasan, penempatan Endar di KPK merupakan wujud komitmen Polri dalam membantu pemberantasan korupsi.
Listyo menambahkan, Polri juga sedang menyiapkan calon terbaik untuk mengisi posisi Deputi Bidang Penindakan dan Pelaksanaan yang ditinggalkan Irjen Karyoto.
“Polri sedang menyiapkan ruang kantor yang bisa diisi oleh penyidik yang sudah kembali dari KPK,” demikian salah satu butir surat yang diterima CNNIndonesia.com.
Kepala Bidang Pelaporan KPK Ali Fikri membenarkan KPK menerima surat dari Irjen Pol terkait perpanjangan penugasan Endar di lembaga antikorupsi tersebut. Namun, surat itu tidak serta merta membuat Endar tetap mengabdi di KPK.
“Ya [ada surat dari Kapolri], namun sejauh ini belum ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” kata Ali.
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengucapkan terima kasih atas dedikasi Endar di KPK.
“KPK telah mengajukan surat peninjauan kembali ke Polri per 30 Maret 2023. Dimana masa bakti Encik Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujarnya.
(jauh/tidak)
[Gambas:Video CNN]