epicwin138
epicwin138
epicwin138
Ajudan Pribadi yang Menipu Rp 1,3 M demi Kebutuhan Hidup

Ajudan Pribadi yang Menipu Rp 1,3 M demi Kebutuhan Hidup

Read Time:2 Minute, 7 Second


Jakarta

Tidak lama kemudian dia menikmati kehidupan ketenaran dan kekayaan, Asisten Pribadi selebriti itu kini bermasalah dengan hukum setelah ditangkap karena penipuan. Pria bernama Akbar Pera Baharudin itu kini terancam hukuman 4 tahun penjara setelah diungkap pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus penipuan bermula pada Desember 2021, ketika seorang asisten pribadi menawarkan dua mobil yakni Land Cruiser dan Mercy kepada temannya (AL) dengan harga yang sangat murah. Tawaran ini pun membuat korban berinisial AL tergiur.

“Modus operandinya adalah kontak yang dikabarkan menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta dan sebuah Mercedes Benz senilai Rp 950 juta,” kata Kompol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/10). 3/2023) .

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

AL melakukan tiga pembayaran untuk kedua mobil tersebut. Sayangnya, hingga kini mobil yang dijualnya tak kunjung diserahkan ke AL. Merasa tertipu, AL membuat laporan terkait kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik ​​Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ajudan sebagai tersangka berdasarkan dua barang bukti yang diajukan oleh korban.

“Setelah membawa Terlapor A ke Jakarta yang dikabarkan mengakui perbuatannya, penyidik ​​melanjutkan penahanan kasus tersebut untuk menaikkan status Terlapor kepada Tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata Kompol M Syahduddi.

Polisi memutuskan untuk segera melakukan penangkapan karena takut Ajudan Swasta kabur dan mengulangi perbuatannya. Selain itu, ia juga dipanggil ke pengadilan dan dua kali dipanggil untuk mediasi tetapi tidak pernah datang sampai dianggap tidak kooperatif.

Padahal AL sudah meminta kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uang yang telah ditransfernya.

“Saat tahap mediasi, somasi dipanggil oleh penyidik, tidak ada itikad baik terlapor untuk hadir. Jadi terlapor tidak beritikad baik. Jadi tidak ada niat untuk membayar korban,” jelas Kombes Pol. M Syahduddi.

“Setelah penyidik ​​menerima laporan, penyidik ​​memanggil pihak-pihak seperti saksi, korban, dan terlapor. Namun terlapor tidak hadir, ketidakhadiran terlapor bukan halangan. Dalam penyidikan ditemukan fakta-fakta sehingga kasusnya ditahan hingga statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selama pemeriksaan dilaporkan dua kali dipanggil dan tidak pernah datang,” ujarnya.

Dalam rilis kasus tersebut, Ajudan Swasta terlihat menunduk sambil mengenakan jas penjara. Ia mengaku salah dan menjelaskan bahwa alasan menyontek adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dia menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan menyelesaikan masalah secepat mungkin.

“Assalamualaikum, mohon maaf sekali, insyaallah selesai secepatnya. Mohon maaf dan cepat selesaikan,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa baru pertama kali Ajudan Pribadi tersebut melakukan penipuan dan terus dijebloskan ke dalam penjara. Dia sudah menggunakan sebagian dari uang itu dan sisanya akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Simak Video “Ajudan Pribadi Selebgram Ditangkap Polisi”
[Gambas:Video 20detik]
(keledai / wes)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Potret Warga Jepang Tetap Pakai Masker Meski Aturan Dilonggarkan Previous post Potret Warga Jepang Tetap Pakai Masker Meski Aturan Dilonggarkan
Komisi II DPR siap mendampingi KPU dalam menyiapkan kuasa hukum yang sepadan pada proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Next post Komisi II Dukung KPU Banding Vonis Penundaan Pemilu 2024